Ma'had Isy Karima
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Siapa Penyusun Pertama Ushul Fikih Imam Malik?

Go down

Siapa Penyusun Pertama Ushul Fikih Imam Malik? Empty Siapa Penyusun Pertama Ushul Fikih Imam Malik?

Post  Admin Sat Jun 13, 2009 9:52 pm

Siapa Penyusun Pertama Ushul Fikih Imam Malik?*
Oleh: Danns Basayev


Berbicara mengenai landasan-landasan (Ushul) Fikih dalam mazhab Imam Malik, tentu tak lepas dari siapa orang pertama yang telah menyusun kaidah-kaidah Ushul tersebut. Hal ini tentu layak diperhatikan, mengingat fenomena perselisihan yang terjadi di kalangan Ulama Malikiyah mengenai siapa penyusun pertama kaidah-kaidah tersebut. Sebagian di antara para ulama tersebut berpendapat bahwa Imam Malik sendiri yang telah menyusun Ushul Fikih dalam kitabnya, Al Muwattho. Mereka mengatakan bahwa dalam kitab tersebut, beliau menjelaskan dasar-dasar sekaligus cabang-cabang (Furu') permasalahan fikih.

Namun sebagian ulama lainnya tidak mendukung pendapat ini. Mereka mengatakan bahwa Imam Malik tidak pernah menyusun landasan-landasan tersebut. Kendatipun demikian, bukan berarti mereka menafikan adanya landasan-landasan tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya, atau menafikan perhatian Imam Malik ketika mengambil sebuah keputusan hukum berdasarkan landasan-landasan tersebut. Hal itu tampak sangat jelas dalam kitab Al Muwattho sendiri, di mana Imam Malik menyebutkan bahwa landasan beliau dalam pengambilan hukum adalah berdasarkan Al Quran, Sunnah dan amalan penduduk Madinah, serta Qiyas (dalam kadar tertentu). Adapun yang dimaksud bahwa Imam Malik tidak pernah menyusun landasan-landasan tersebut adalah bahwa beliau tidak pernah menyatakan komitmen beliau untuk berpegang teguh serta tidak pernah keluar dari pola yang telah beliau rancang sebelumnya, atau dengan kata lain bahwa landasan-landasan tersebut telah menjadi garis pokok beliau dalam setiap pengambilan hukum. Hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh murid beliau, Imam Syafei, yang telah menyusun dalam sebuah kitab tersendiri garis-garis besar yang menjadi acuan serta konsep beliau dalam pengambilan keputusan hukum (Istinbath al Ahkam).

Atas dasar ini, mereka memandang bahwa statemen-statemen Imam Malik dalam kitabnya, Al Muwattho belum bisa mewakili gambaran secara menyeluruh mengenai konsep beliau dalam ber-istinbath. Pendapat kedua inilah yang –menurut penulis- lebih mendekati kebenaran, atau bahkan memang inilah yang fenomena yang benar-benar terjadi. Hal ini disebabkan tidak adanya faktor-faktor pendukung pendapat pertama, baik itu dari statemen-statemen para murid atau bahkan Imam Malik sendiri.

Bukti-bukti kebenaran pendapat kedua ini adalah sebagai berikut:

Pertama, perbedaan yang terjadi di kalangan Ulama Malikiyah dalam menentukan jumlah landasan-landasan tersebut. Sebagian di antara mereka menyebutkan empat landasan, sebagian lain tujuh, delapan, sepuluh, enam belas, bahkan ada yang menyebutkan sampai sembilan belas landasan. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa Imam Malik tidak pernah menyebutkan secara eksplisit komitmen beliau terhadap landasan-landasan tertentu. Karena andaikan hal itu terjadi, tentu perselisihan dalam penentuan jumlah landasan-landasan tersebut takkan pernah terwujud.

Kedua, beberapa sinyalemen yang disampaikan oleh para Peneliti Senior (Kibar al Muhaqqiqin) Malikiyah bahwasannya Imam Malik tidak pernah memberikan statemen secara tertulis mengenai sebagian landasan yang mereka anggap sebagai bagian dari Ushul beliau. Di antaranya adalah pernyataan Ibnul Qasshar mengenai Istis-hab. Beliau menyatakan bahwa Istis-hab merupakan bagian dari Ushul Imam Malik kendati beliau sendiri mengakui ke-tidakberhasil-an beliau dalam menemukan satu statemen pun dari Imam Malik mengenai hal itu. Beliau menulis, "Tak ada satu nash pun dari Imam Malik mengenai hal itu (Istis-hab), akan tetapi mazhab beliau (Imam Malik) menunjukkan ke arah sana." Al Qadhi Abdul Wahhab juga pernah menyatakan hal yang sama mengenai Istihsan. Beliau berpendapat bahwa Istihsan merupakan bagian dari Ushul Imam Malik. Kendatipun demikian, beliau menyatakan, "Imam Malik tak pernah menyatakan secara tertulis mengenai hal itu (Istihsan), sementara kitab-kitab para pengikut beliau, seperti Ibnul Qasim, Asyhab dan lain-lain, penuh dengan Istihsan."

Ketiga, perselisihan mereka dalam menetapkan beberapa landasan, apakah landasan-landasan tersebut termasuk dalam Ushul Imam Malik atau tidak. Seperti Mura'atul Khilaf, beberapa kalangan senior dari para Muhaqqiqin seperti Al Qadhi Iyadh, Al Lakhmi dan lain-lain, menolak memasukkannya ke dalam Ushul mazhab Imam Malik. Akan tetapi mayoritas Ulama Malikiyah tetap berkeyakinan bahwa Mura'atul Khilaf merupakan bagian dari Ushul mazhab Imam Malik. Pendapat kedua inilah yang dinilai mayoritas Ulama Malikiyah paling benar. Bahkan, landasan ini menjadi keistimewaan tersendiri yang membedakan mazhab Imam Malik dengan mazhab-mazhab lainnya. Sekali lagi, hal ini menunjukkan bahwa Imam Malik tidak pernah menyatakan secara tekstual landasan-landasan beliau dalam ber-istinbath. Andaikan beliau pernah melakukannya, niscaya perselisihan semacam ini takkan pernah terjadi.

Jadi, kesimpulannya bahwa landasan-landasan (Ushul) Fikih mazhab Maliki disusun oleh para pengikut Imam Malik.

Wallahu A'lamu Bis Showab.


*) Artikel ini disampaikan dalam kajian rutin dwi-mingguan yang diadakan oleh Forum Kajian Ushul Fikih (FOKUS) pada 1 November 2008 di Sekretariat Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Damaskus-Suriah.


Sumber: http://moslemz.multiply.com/journal/item/105

Admin
Admin

Jumlah posting : 33
Join date : 12.06.09

https://isykarima.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik